Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti soal keterbatasan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam melakukan mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Marwan menilai penanganan karhutla seharusnya tidak menunggu kondisi semakin parah atau status bencana ditetapkan. Menurutnya, pemerintah sudah mengetahui potensi kemarau panjang sehingga langkah antisipasi semestinya dilakukan sejak dini.
"Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau, sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Marwan, BNPB perlu memiliki kemampuan deteksi dini dan melakukan pencegahan sebelum karhutla meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Hal itu dinilai penting karena karhutla berbeda dengan bencana seperti gempa bumi yang sulit diprediksi waktu kejadiannya.
"Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan," ujarnya.
Marwan mengatakan salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pola penganggaran BNPB yang menurutnya lebih banyak diarahkan untuk penanganan dan pemulihan setelah bencana terjadi.
"Efisiensi saya kira berpengaruh ya. Berpengaruh karena menurut kami di Komisi VIII, khusus penganggaran di BNPB itu sebagian besar diletakkan di pemulihan," jelas Marwan.
Menurut dia, anggaran pemulihan berada di Kementerian Keuangan dan dapat digunakan setelah bencana terjadi. Sementara yang dibutuhkan untuk menghadapi karhutla adalah program mitigasi dan pencegahan yang dapat dijalankan BNPB sebelum bencana meluas.
"Kalau pencegahan itu kan ya ada pencerahan, ada pendidikan, ada pelibatan masyarakat, gitu. Jadi program itu menurut kami itu lebih menyentuh terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita. Tidak tiba-tiba sekarang sudah mengungsi karena kebakaran," ujar dia.
Marwan juga menilai penguatan kewenangan BNPB perlu masuk dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Dia ingin BNPB memiliki rentang kendali yang lebih kuat hingga ke daerah agar upaya mitigasi dan pencegahan dapat berjalan lebih cepat.
Saat ini, penanganan di daerah banyak bergantung pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berada di bawah pemerintah daerah. Menurut Marwan, pola tersebut perlu diperkuat agar BNPB dapat mengambil langkah lebih awal ketika muncul potensi bencana.
"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini harus diperkuat. Kita mau BNPB itu berada di mitigasi, kemudian pencegahan. Itu semua melibatkan masyarakat," kata dia.





