Polresta Ternate menangkap seorang ayah berinisial MRP alias Maulana atas kasus mutilasi terhadap putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dan tuna wicara.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate, Kelurahan Sriwijaya, Papua Selatan. Saat itu, Maulana mengaku menjadi korban perampokan dan mengatakan anaknya telah diculik.
Maulana juga bersandiwara dengan mengarang cerita untuk mencari simpati masyarakat di beberapa forum publik..
Dalam narasi yang dibuatnya, Maulana mengaku sangat bersedih atas kehilangan anaknya. Ia bahkan hadir dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan menunjukkan kesedihan atas hilangnya sang anak.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan pihaknya tidak terpengaruh oleh narasi yang dibangun pelaku.
"Kami bekerja objektif tanpa terpengaruh narasi yang beredar dan dibuat-buat," kata Yoga dalam konferensi pers, Jumat (21/8).
Yoga menuturkan, setelah memeriksa 16 saksi dan empat ahli, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan penculikan maupun perampokan.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk darah pada pakaian pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan Maulana sebagai tersangka.
Yoga menjelaskan, tersangka baru ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan fakta dan bukti yang dinilai cukup kuat. Terlebih, selama proses penyelidikan, Maulana disebut kerap memberikan narasi yang berbeda-beda.
Motif TersangkaDari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkap bahwa motif mutilasi diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga. Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci persoalan tersebut.
"Kami mendalami fakta-fakta lain dan dapat kami sampaikan atas peristiwa yang dilakukan oleh MRP. Memiliki motif adanya persoalan internal dalam keluarga sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Selain itu, diduga kuat pada saat kejadian tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja. Hasil tes urine pada 28 Oktober atau sehari setelah kejadian dinyatakan positif narkotika jenis ganja," jelas Yoga.
"Korban anak berkebutuhan khusus berbahasa isyarat," lanjutnya.
Polisi juga telah memeriksa istri Maulana. Hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Maulana terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, dia telah ditahan.





