Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyebutkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal (predicate crime). Maka, tindak pidana asal harus lebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ujar Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Baca Juga :
Ahli Hukum: Kesalahan Pembuatan Surat Tidak Gugurkan Status Tersangka Febrie Adriansyah

Dia menerangkan, konstruksi tersebut menegaskan TPPU merupakan follow-up crime sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU. Penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," tuturnya.

Bahkan, kata Mahrus, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan. "Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," katanya.

Baca Juga :
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum

Adapun sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Ada 4 orang ahli dan 1 orang saksi yang dihadirkan kubu Febrie Adriansyah, yang mana hingga pukul 20.00 WIB seluruhnya masih menjalani pemeriksaan.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahaya Minum Soda Setiap Hari
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pandu Wiguna Gabung Dewa United, Siap Bawa Anak Dewa Kembali Juara IBL
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tampil di Primaria Fest, Juan Reza Ajak Publik Dukung Pemulihan NTT
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tarif Ojol Antar Makanan Akan Diatur, Maxim Khawatir Order Anjlok
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kasus Rektor Unsoed, Ada Peran Guru, Sebegini Tarif Mahasiswa Baru
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.