KPK Jerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq & Warek 3 Tersangka Pemerasan Seleksi Maba

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (21/8).

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Taufik.

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Pepet Mobil hingga Lepas Tembakan saat Kejar Kurir 93 Kg Ganja di Medan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
4.258 Gempa Susulan Guncang NTT, Berpotensi Terus Terjadi hingga 4 Minggu Lagi
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Rawat Persaudaraan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Resmi Ditahan KPK, Begini Penampakannya
• 28 menit lalurepublika.co.id
thumb
Tatap Kualifikasi Piala Asia U-17 2027, 46 Pemain Disiapkan untuk Menjadi Bagian dari Timnas Indonesia Putri U-17
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.