JAKARTA, DISWAY.ID - Pencantuman sejumlah pasal dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana, Prof. Chairul Huda, menilai banyaknya pasal yang tercantum dalam Sprindik bukan persoalan utama yang menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan.
Menurutnya, dalam masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pencantuman sejumlah ketentuan pidana dalam Sprindik masih dapat dianggap lazim sepanjang penyidik memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Mantan Dirdik Jampidsus Klaim Febrie Adriansyah Orang Jujur dan Manut Pimpinan
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 21 Agustus 2026.
"Ya kalau dalam masa transisi seperti sekarang saya kira lazim ya kan tindak pidana terjadi sebelum 2 Januari 2026 kan pada waktu itu berlaku sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang lama kan begitu setelah 2 Januari 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru," katanya dalam sidang.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut di KUHAP Baru Tak Wajib Diperiksa Dulu
"Sehingga sangat wajar kalau sejumlah ketentuan pidana yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi tetap menjadi bagian dari pasal katakanlah yang dicantumkan dalam dokumen administrasi di dalam tahapan tersebut," lanjutnya.
Ia memaparkan, substansi utama yang dinilai dari sebuah Sprindik dalam praperadilan bukanlah perdebatan teknis redaksional atau banyaknya pasal yang disangkakan, melainkan ada atau tidaknya kewenangan dari institusi yang menerbitkannya.
"Jadi bukan persoalan seperti tadi ya dalam tayangan tadi saya lihat persoalan-persoalan detail tentang isi dari Sprindik bukan itu persoalannya, berwenang apa enggak? Oh ada pejabat yang berwenang yang memerintahkan penyidikan, selesai. Bukan soal salah ketik yang jadi persoalan di dalam praperadilan ini saya kira enggak itu yang dinilai. Kewenangannya ada atau tidak itulah yang jadi dasar hukum," terangnya.
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Chairul menerangkan, Sprindik berada pada ranah persangkaan awal yang dinamis.
Menurutnya, penetapan pasal akhir yang akan dibuktikan di pengadilan merupakan wewenang penuntut umum pada tahap penuntutan, bukan kekeliruan administrasi di tingkat penyidikan.
"Jadi selagi masih penyidikan menurut saya enggak ada masalah dan tidak semua pasal yang dicantumkan gitu kan harus ada buktinya bisa saja nanti ternyata hasil penyidikan cuma dua pasal saja loh lalu kemudian salah kalau disebutkan 50 pasal kan boleh-boleh saja namanya juga persangkaan gitu," jelasnya.
Ia menekankan bahwa selama jenis tindak pidana yang tertera di dalam Sprindik masih berada dalam cakupan wewenang hukum penyidik yang bersangkutan, maka Sprindik tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
- 1
- 2
- »





