KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Ahmad Taufik Husein Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Enam tersangka tersebut yakni Ahmad Sodiq (ASO) Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto (ES) Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono alias Nono (MYN).

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pungutan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Khusus Fakultas Kedokteran Unsoed, KPK menyebut UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.

KPK mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana. Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq.

Uang tersebut kemudian diberikan, tetapi calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika orang tua meminta uangnya dikembalikan, uang tersebut diketahui telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara.

Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Pengembalian pinjaman itu selanjutnya dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pada klaster kedua, KPK menduga Ahmad Sodiq memerintahkan Mulyono untuk menerima pemberian dari pihak yang berkepentingan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara ini, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Mulyono juga diduga diperintahkan untuk melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya, tetapi uang tersebut diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq.

Sementara pada klaster ketiga, Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar selama 2025-2026. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.

KPK menyebut Ahmad Sodiq memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Muktamar NU, Gus Ipul minta peserta tak terpengaruh hoaks
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
4.084 Gempa Susulan Guncang Flores, Terbaru M5.2 Jumat Dini Hari Tadi
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
BNI Hadirkan Akses Eksklusif Nonton Andrea Bocelli "Romanza"
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Rawat Persaudaraan
• 8 jam laludetik.com
thumb
Proyek Hunian Vertikal Kampung Bandan Masih Tunggu Izin Pemerintah
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.