Ahli Hukum: Kesalahan Pembuatan Surat Tidak Gugurkan Status Tersangka Febrie Adriansyah

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kesalahan dalam pembuatan surat secara administrasi tidak serta-merta menggugurkan status tersangka seseorang, demikian disampaikan ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Marcus Priyo Gunarto. Hal ini juga berlaku dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang diangkat kubu Febrie untuk dipertanyakan kepadanya berkaitan dengan kesalahan surat-menyurat. Dia menjelaskan dalam persidangan, dalam proses penyidikan memang terdapat banyak perbuatan administrasi. Namun, manakala terjadi kesalahan teknis seperti pengetikan dan semacamnya, hal tersebut tidak lantas menggugurkan proses penyidikan, termasuk proses penetapan tersangka.

Baca Juga :
Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

Pasalnya, kata dia, proses penyidikan tersebut bertujuan untuk pengumpulan alat bukti hingga penentuan tersangka. Jika terdapat kesalahan administrasi, penyidik dapat langsung memperbaiki kesalahan administrasi tersebut.

"Penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menentukan tersangkanya. Prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja," tuturnya.

Dia menerangkan, selain itu ada pula persoalan kompetensi praperadilan yang dipertanyakan oleh kubu Febrie, yang juga telah dijelaskannya. Praperadilan berfungsi menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan ataupun penuntutan.

Baca Juga :
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka tidak diwajibkan secara mutlak, sehingga seseorang dapat saja ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa terlebih dahulu.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jejak Pembalakan di Tengah Karhutla Batang Hari
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
JPU Minta Majelis Hakim Tipikor Tolak Perlawanan Hukum Yaqut
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
BSN Gandeng BAZNAS, Bayar Zakat hingga Infak Kini Bisa via Mobile Banking
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Syarat Pendaftaran STIN 2026, Sekolah Kedinasan Badan Intelijen Negara
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.