JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan ditolak hakim.
Menurut Saut, Febrie tidak akan lolos dari kasus hukum yang menjeratnya meski telah mengajukan praperadilan.
"Walaupun saya tadi analisis ada data baru, tapi per detik ini saya masih beranggapan sampai 60 persen itu ditolak," ucapnya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (21/8//2026).
Saut menyampaikan demikian karena peristiwa pidananya yang menyangkut Febrie telah terjadi. Adapun praperadilan hanya mempersoalkan masalah administrasi atau tata persuratan.
Menurutnya, masalah administrasi tidak bisa membuat seseorang lari dari peristiwa pidana yang telah terjadi atau membatalkan perkaranya.
Saut menegaskan, masyarakat harus mengawal kasus Febrie, termasuk mempertanyakan jika hanya Febrie saja yang dibawa ke meja hijau. Menurutnya, ada banyak pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus eks Jampidsus tersebut.
Baca Juga: Di Praperadilan, Kubu Febrie Soalkan Nomor Surat Perintah Penyidikan-Penyitaan, Ahli Bilang Begini
Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, pun sependapat dengan Saut Situmorang. Ia menuturkan kesalahan administrasi tidak bisa membatalkan perkara hukum.
"Ini aspek-aspek administratif (dalam praperadilan), korupsi, kejahatan luar biasa harus luar biasa juga penanganannya. Enggak bisa administrasi, cuma salah ketik, lalu dibatalkan," ucap Hermawan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso, menegaskan praperadilan hanya memeriksa terkait aspek formil.
"Jadi saya kaitkan dengan penetapan tersangka, penetapan penahanan, dan itu formalitas, dan itu pun juga terkait dengan apa yang disampaikan, bahwa itu terkait dengan dua bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Rita juga menyinggung upaya penyitaan yang dipersoalkan kubu Febrie. Ia menegaskan pihak yang bisa mengajukan keberatan atas upaya penyitaan adalah pihak ketiga dan bukan tersangka.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Pidana Jelaskan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu
Diketahui, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Permohonan praperadilan pertama mempersoalkan penyitaan dengan pihak termohon yakni Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung.
Sementara permohonan praperadilan kedua mempersoalkan penetapan tersangka dengan pihak termohon Jaksa Agung cq Jampidsus.
Sampai saat ini, kedua proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- saut situmorang
- kpk





