Pemda Menunggu Juknis Mekanisme Guru PPPK Naik Level, Sudah Ada Bocoran

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum bisa merespons rencana pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pusat dan pengangkatan mereka menjadi PNS pada 2027.

Begitu pun, soal pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA: Merasa Dianaktirikan, PPPK Nakes & Teknis Bakal Demo Besar-besaran Bulan Depan

Pemda masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme pengalihan guru PPPK jadi ASN pusat. Juga soal pengalihan P3K PW menjadi PPPK Penuh Waktu.

Adapun, para guru PPPK mulai penasaran dengan mekanisme seleksi dan persyaratan untuk naik level menjadi PNS.

BACA JUGA: Pemda Ini Sudah Siap Mengurus Peralihan Status Guru PPPK jadi PNS

Sejumlah pertanyaan mengemuka, antara lain, apakah syarat usia maksimal 35 tahun juga diberlakukan?

Apakah akan ada afirmasi, misal passing grade tidak sama dengan peserta seleksi CPNS dari jalur umum?

BACA JUGA: Bukan Naik Level, Ribuan PPPK Paruh Waktu Mendapat Perpanjangan Kontrak

Atau malah hanya diterapkan seleksi administrasi saja? Pengangkatan sekaligus atau bergelombang?

Pertanyaan bisa berkembang lebih jauh, misal apakah setelah berstatus guru PNS dibawah naungan pusat harus siap dimutasi ke mana pun?

Sejumlah pimpinan forum guru PPPK sudah bersuara, terutama terkait syarat usia.

Bahkan, menurut Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko, semestinya tidak ada seleksi lagi bagi guru PPPK untuk menjadi PNS.

Alasannya, guru PPPK sudah teruji kompetensinya, apalagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Diketahui, untuk mendapatkan serdik harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama dua semestes, atau sekitar 1 tahun perkualiahan.

Untuk bisa ikut kuliah PPG pun sudah melewati proses seleksi. Lulus PPG pun harus melalui beragam penilaian. Bahkan, untuk bisa menyandang status guru PPPK pun sudah menempuh beberapa tahapan seleksi.

Menurut Nadzif Eko, tahapan yang dilalui guru PPPK pemegang serdik tersebut jelas lebih berat dibanding seleksi CPNS pada umumnya.

Karena itu, selayaknya tidak perlu menjalani tes lagi untuk diangkat menjadi PNS.

Nadzif juga menyinggung soal persyaratan usia, sebagaimana sudah disampaikan Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (Forkap) Heti Kustrianingsih.

"Jadi, yang menjadi kekhawatiran teman-teman guru PPPK berkaitan dengan persyaratan batas usia," ucap Ketua Umum Forkap Heti Kustrianingsih kepada JPNN Banten, Rabu (19/8).

Heti mengatakan, secara umum pendaftar seleksi CPNS dibatasi usia maksimum 35 tahun. Namun, tidak adil jika syarat usia tersebut nantinya diterapkan bagi guru PPPK.

"Kalau batas usianya maksimal 35 tahun berarti akan gugur dengan sendirinya. Karena, banyak guru PPPK usianya sudah lewat," ujar Heti.

Heti juga berharap pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi PNS tidak perlu dites lagi.

"Harapan berikutnya tidak ada seleksi-seleksi lagi, karena kami sudah mengikuti tes sebelumnya untuk menjadi PPPK."

Beragam pertanyaan dan teka-teki tersebut belum terjawab. Namun, sebagian sudah mulai ada Gambaran.

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah guru PPPK akan dialihkan seluruhnya menjadi PNS atau tidak.

"Apakah pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini tidak ada batasan usia, masih dibahas teknisnya hari ini lintas kementerian/lembaga," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (20/8/2026).

Suharmen yang juga terlibat dalam pembahasan antarkementerian/lembaga level eselon I ini menambahkan, rapat akan membahas juga mekanisme seleksi PPPK ke PNS.

Apakah seleksi hanya administrasi atau secara keseluruhan tahapan sebagaimana proses seleksi CPNS pada umumnya.

Begitu juga mengenai sistem seleksi, apakah mereka dites untuk bersaing dengan sesama guru PPPK atau bersama-sama dengan pelamar umum.

"Teknisnya akan kami bahas bersama dengan instansi terkait lainnya. Jadi, belum ada ketentuan soal usia, ya," kata Suharmen.

Bocoran dari Menkeu Purbaya

Ada sedikit bocoran dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, bukan soal alih status guru PPPK menjadi PNS.

Purbaya menyampaikan hal terkait pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dia bilang menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan tersebut.

”Anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya seusai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8).

Menkeu Purbaya mengatakan, proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu guru PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita (pemerintah) harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.

Bocoran dari Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kemarin, menegaskan guru PPPK paruh waktu akan otomatis berganti menjadi PPPK penuh waktu pada tahun depan.

Peralihan guru berstatus PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi penuh waktu tanpa tes itu, kata Mu’ti, akan dimulai pada Januari 2027.

“Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” tegas Mendikdasmen Mu'ti usai kegiatan Apresiasi Handai Indonesia 2026 di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat (21/8) sore.

Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan membuka peluang bagi guru dengan status PPPK penuh waktu maupun masyarakat umum yang ingin menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur seleksi pada tahun depan.

“Nah, bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari PPPK maupun dari luar PPPK, melalui jalur tes,” ujar Mu'ti.

Dia menambahkan seleksi CPNS guru tersebut direncanakan mulai dibuka pada tahun 2027 dan bukan pada tahun ini.

Bisa dibilang, pernyataan Mu'ti tersebut masih bersifat bocoran, karena untuk kepastiannya masih harus menunggu aturan teknis tentang alih status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan pengangkatan P3K penuh waktu menjadi guru PNS. (sam/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ezri Konsa Resmi Gabung Arsenal, Andrea Berta: Kami Sangat Senang
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
HUT ke-81 RI, Pelindo Makassar Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam Masuk Sistem Resi Gudang untuk Lindungi Petani
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Wamensos dan Humas Sekolah Rakyat Doa Bersama Korban Bencana NTT
• 7 jam laludetik.com
thumb
Misteri ‘Pak Haji Gocap’ dan Cerita Pemulung Mampang yang Menanti Rezeki
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.