Terkuak! Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi Sejak 2025

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada tiga klaster dugaan korupsi yang melibatkan jajaran rektor hingga wakil rektor di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq diketahui melakukan praktik dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru pada 2025-2026.

Baca Juga :
KPK: Warek Unsoed Peras Ortu Maba Rp650 Juta Demi Anak Masuk FK, Tapi Tak Diluluskan
Jaksa Nilai Korupsi Kuota Haji Diluar Batas Kewajaran, Bikin Rugi Negara Rp622 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Sodiq dalam kurun waktu tersebut.

Klaster pertama, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.

Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.

Sementara klaster ketiga, Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.

“Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user id-nya,” ungkap dia.

Taufik menjelaskan, Sodiq memberikan akses tersebut agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, MYN, ES, serta DMW dan AW selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Baca Juga :
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka Pemerasan Penerimaan Maba, Langsung Ditahan!
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka Pemerasan Maba, Langsung Ditahan!
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPP Reaktivasi PLB Temajuk–Telok Melano, Buka Akses Ekonomi & Pariwisata RI-Malaysia
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Bencana Diprioritaskan, Kemenkeu Salurkan Bantuan Rp565,2 Juta untuk NTT
• 51 menit lalupantau.com
thumb
Molinas Pakai Baterai Nikel, Pemerintah Bidik Nilai Ekonomi Rp 50 Triliun
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kuasa Hukum Yaqut Bantah Keputusan Kuota Haji Ditentukan Sepihak
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gedung Bapenda DKI Kebakaran Lagi, Api dari Ruang Arsip Lantai 11
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.