Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Idris meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.

Dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan atas diri terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Advertisement

BACA JUGA: Kubu Yaqut Tantang Pembuktian Kerugian Negara, Ini Jawaban KPK

"Dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (21/8).

Dengan demikian, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Untuk itu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Yaqut.

JPU juga berharap Majelis Hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian saat membacakan putusan sela.

Adapun JPU berpandangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Yaqut karena kasus yang diajukan oleh penuntut umum berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan yang telah diajukan di muka persidangan oleh JPU.

Selain itu, JPU menekankan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa yang dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkannya," ucap JPU.

JPU menambahkan, seluruh uraian menyangkut perbuatan aktif (actus reus), baik terdakwa maupun pelaku peserta, juga sudah dijelaskan sedemikian rupa dan dihubungkan dengan terpenuhinya seluruh unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana normatif, yaitu Pasal 603 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan demikian, JPU menilai dalil tim advokat dalam nota perlawanan secara substansial berkenaan dengan perbedaan sudut pandang yang cukup tajam antara penuntut umum dan tim advokat dalam hal membaca, memahami, dan menganalisis uraian kata per kata di dalam surat dakwaan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Dibangun, BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun dan Bunga 6% untuk TOD Manggarai
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gunung Anak Krakatau Meletus, Semburkan Abu Vulkanis Tebal Setinggi 400 Meter
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Relawan Ahmad Zaki Ali Meninggal Dunia Saat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Polisi Ungkap Kronologi Kejadiannya
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Hyundai Lagi Apes, 40 Ribu Buruh Mogok Kerja Besar-Besaran
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kebakaran Hutan Way Kambas, Tim Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Api
• 58 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.