Jakarta, tvOnenews.com- Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau akrab disapa Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar ini pun viral di media sosial (medsos).
Jadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi, Ruben Onsu disebutkan terancam mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun.
Hal itu sebagaimana, dikatakan Polisi jika Ruben alias RO terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
- YouTube Just Ruben
Dengan dimaksud disangkakan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sehubungan dengan kasus ini, mantan suami Sarwendah tersebut, diketahui melakukan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Iskandarsyah mengatakan pada 6 Februari 2025, atas tawaran terlapor, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya.
Sebab RO telah menawarkan kepada korban terkait investasi dana. Si korban pun menyepakati perjanjian bersama artis tersebut.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," jelas Polres Jakarta Selatan, dalam antara, Jumat (21/8).
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," sambung Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Ternyata, bisnis yang dijalankan RO yang mengajak korban untuk menginvestasikan dananya itu terjadi pada 2025.
Akhirnya terjadi kesepakatan keuntungan antara korban dan terlapor. Namun, sampai tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan.
Dengan begitu, Ruben Onsu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2025.




