Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menyebut bahwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan muncul tanpa ada tindak pidana asal alias predicate crime.

Hal itu dikatakan Mahrus dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," kata dia.

Mahrus menjelaskan, bahwa TPPU dapat ditemukan jika penyidik sudah mengetahui tindak pidana asal berdasarkan penyidikannya.

Mantan Dirdik Jampidsus Dihadirkan di Praperadilan, Ungkap Sosok Febrie Adriansyah: Manut Pimpinan
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Sehingga jika terdapat kecukupan bukti yang kuat penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Ia juga mengungkapkan, bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu.

Penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Ia menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.

"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," ujarnya.

Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.

Adapun dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Tak sendiri, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). (aha/muu)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menjelang Muktamar NU, Ulama Nahdiyin Serukan Tolak Serangan Fajar
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Padamkan Karhutla Bersama TNI-Polri
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Resmi Ditahan KPK, Begini Penampakannya
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
BHS Lepas Kapal Plus 12 Truk Bantuan ke Korban Gempa NTT
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pendirinya Orang RI, Google Mau Beli Perusahaan Ini Rp 190 Triliun
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.