KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). Selain itu, KPK turut menetapkan keponakan Sodiq, Mulyono.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, Mulyono memperoleh uang hingga Rp 680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru. Para orang tua calon mahasiswa baru ini merasa senang lantaran anaknya sudah berhasil diterima di universitas negeri.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," tutur Taufik.
Taufik menyebut, dari hasil uang yang diperoleh ini, Sodiq lantas memerintahkan agar Mulyono membelikannya tiga bidang tanah. Tanah itu pun diberi nama milik Mulyono.
"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," sebutnya.
(kuf/maa)





