Jaksa Jawab Eksepsi Yaqut, Tolak Dalil dan Sebut Mens Rea Terang Benderang

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, uraian mens rea (niat jahat) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 telah diuraikan secara terang benderang.

JPU KPK membantah dalil tim penasihat hukum Yaqut yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan adanya mens rea dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum sebelumnya berdalih dengan mengatakan bahwa pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut jaksa, perdebatan mengenai benar atau tidaknya rangkaian peristiwa serta bagaimana perbuatan Yaqut dilakukan harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap perlawanan terhadap dakwaan.

Baca juga: JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji

Jaksa minta hakim tolak eksepsi

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau perlawanan hukum yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut.

"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dalil-dalil Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, pada Jumat (21/8/2026).

Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan bernomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 terhadap Yaqut sah menurut hukum.

JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan dan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat Yaqut.

"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar JPU.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan persidangan perkara dengan Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: JPU KPK Tolak Dalil Yaqut, Kasus Kuota Haji Bukan Ranah PTUN

Kuota haji bukan ranah PTUN

Jaksa menilai perkara Yaqut merupakan perkara tindak pidana korupsi sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan nota perlawanan yang diajukan oleh tim advokat terdakwa, penuntut umum berpandangan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo karena perkara yang diajukan oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan yang telah diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum," kata JPU.

Kubu Yaqut menilai tindakan Yaqut saat menjabat Menteri Agama, termasuk penerbitan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan, merupakan tindakan administratif pemerintahan.

Baca juga: Kubu Yaqut Sebut Perkara Kuota Haji Seharusnya Diuji di PTUN, Bukan Tipikor

Oleh karena itu, kubu Yaqut berpendapat pengujian atas keputusan tersebut, termasuk ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, merupakan kewenangan PTUN.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, JPU tetap menegaskan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Temui Wali Kota Padang, Bahas SPAM, Penghijauan dan Sampah
• 7 jam laludetik.com
thumb
Pakar Sebut Kejagung Bisa Terbitkan Sprindik Baru jika Praperadilan Febrie Batalkan Sprindik Lama
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Kapolri Ungkap Sejumlah Nama Diamankan Terkait Karhutla di Kalimantan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Kisah Seorang Korban Gempa NTT, Tetap Layani Warga Agar Kebutuhan Energi Terjaga
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Buka-bukaan: Frustrasi Jadi Pilihan Keempat Ipswich Town, Ambisi Promosikan Millwall ke Premier League
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.