Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Lokasi dan PersyaratanNasional | inews | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:15Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026) hari ini. Di lokasi ini warga bisa mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Sabtu 22 Agustus 2026:

Mobil 1: Metro Indah Mal

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Baca Juga:Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Awal Pengabdian kepada Bangsa dan Negara

Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga:Mundur Sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang: Demi Kesehatan Saya

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Sabtu hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL]Ketua Majelis Kehormatan PDPI Soroti Asap Karhutla Ganggu Kesehatan Warga, Apa Saja Dampaknya?
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Penampakan Rektor Unsoed Kenakan Rompi Oranye KPK, Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Reaksi El Rumi Usai Viral Namanya Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Pertamina Pastikan Seluruh SPBU di Pulau Flores Kembali Beroperasi Pascagempa
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Barang Bukti OTT Unsoed: KPK Amankan Uang Tunai Rp 665 Juta dari Ruangan Kepala Bagian Akademik
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.