JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka meski turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan memang tidak seluruhnya masuk dalam konstruksi perkara.
"Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk dikonstruksi perkara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan menilai alat bukti yang dimiliki.
Baca juga: OTT Rektor: Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?
Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menyimpulkan hanya enam orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tiga cluster perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujarnya.
Meski tak ditetapkan tersangka, pihak-pihak yang sebelumnya turut diamankan masih dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
Taufik mengatakan, mereka dapat menjadi sumber informasi yang membantu penyidik mengembangkan perkara.
"Pihak pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa," kata dia.
Taufik menegaskan, perbedaan antara pihak yang ditangkap dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Seseorang yang diamankan dalam OTT belum otomatis menjadi tersangka.
Status tersebut baru dapat diberikan apabila KPK memiliki kecukupan alat bukti untuk mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana.
“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” kata Taufik.
Adapun pihak lain yang tidak ditetapkan sebagai tersangka berpotensi memberikan keterangan sebagai saksi.