KPK Jelaskan Alasan Warek II Unsoed Tak Jadi Tersangka meski Tejaring OTT

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka meski turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan memang tidak seluruhnya masuk dalam konstruksi perkara.

"Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk dikonstruksi perkara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan menilai alat bukti yang dimiliki.

Baca juga: OTT Rektor: Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?

Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menyimpulkan hanya enam orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tiga cluster perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujarnya.

Meski tak ditetapkan tersangka, pihak-pihak yang sebelumnya turut diamankan masih dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.

Taufik mengatakan, mereka dapat menjadi sumber informasi yang membantu penyidik mengembangkan perkara.

Baca juga: KPK Tahan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

"Pihak pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa," kata dia.

Taufik menegaskan, perbedaan antara pihak yang ditangkap dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Seseorang yang diamankan dalam OTT belum otomatis menjadi tersangka.

Status tersebut baru dapat diberikan apabila KPK memiliki kecukupan alat bukti untuk mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana.

“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” kata Taufik.

Adapun pihak lain yang tidak ditetapkan sebagai tersangka berpotensi memberikan keterangan sebagai saksi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Buka Suara Usai Jadi Tersangka Penipuan, Singgung Mantan Karyawan
• 12 jam lalugrid.id
thumb
DTSEN Jadi Rujukan Bersama, BPS Jelaskan Arti Desil
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Retno Marsudi Titip Pesan untuk Alya Penulis Cilik: Terus Membaca, Indonesia Butuh Generasi Penuh Gagasan
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Garudayaksa FC manfaatkan TC untuk matangkan persiapan
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Rayakan HUT ke-81 RI, Penulis Cilik Putri Alya Sidik Isi Kegiatan Membaca Buku Bersama
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.