tvOnenews.com - Ruben Onsu tengah menghadapi persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial P dengan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Setelah menjalani proses penyelidikan dan gelar perkara, status Ruben yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian berubah menjadi tersangka.
Di tengah ramainya kabar tersebut, pihak Ruben Onsu akhirnya memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sedang dihadapinya.
Minola Sebayang, yang selama ini menjadi kuasa hukum Ruben untuk perkara hak asuh anak, turut menyampaikan kondisi terbaru sang artis.
- YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Ruben Onsu Pilih Hadapi Kasus Secara Pribadi
Minola menjelaskan bahwa dirinya tidak secara khusus menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjerat Ruben.
Menurutnya, Ruben masih ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi tanpa melibatkan dirinya sebagai pengacara.
"Dan untuk perkara yang sekarang ini ramai tentang status tersangka itu dia mengatakan masih ingin menyelesaikan masalah itu secara pribadi tanpa melibatkan Abang sebagai kuasa hukumnya," ujar Minola.
Keputusan itu diambil karena Ruben meyakini masalah yang terjadi berawal dari persoalan komunikasi dengan pihak pelapor.
Ruben disebut cukup terkejut ketika mengetahui pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Meski demikian, ia memahami bahwa proses hukum tetap harus dijalani.
Ruben juga disebut ingin Minola tetap berkonsentrasi pada persoalan hak asuh anak yang sedang ditanganinya.
- Instagram @ruben_onsu
Ruben Ungkap Awal Mula Persoalan
Dalam penjelasan yang disampaikan Minola, Ruben mengatakan bahwa persoalan tersebut pada awalnya berkaitan dengan kebutuhan dana.
Ruben disebut sempat meminjam uang kepada pihak yang kemudian menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam perjalanannya, muncul gagasan untuk mengubah hubungan pinjam-meminjam itu menjadi sebuah kerja sama.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman. Ruben kemudian sempat menjalankan dua kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.



