Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rektor Unsoed, Guru SMA Terlibat hingga Jurusan yang Ditransaksikan

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed, Purwokerto, Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri bersama lima tersangka lainnya. Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan setidaknya ada tiga fakultas yang kuota jalur mandirinya ditengarai ditransaksikan. Tak hanya itu, praktik transaksional dalam penerimaan jalur mandiri ini diduga sudah berlangsung sebelum 2025.

Selain Sodiq, tersangka lain dalam kasus ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto serta Mulyono. Nama terakhir sekaligus merupakan keponakan dari Sodiq.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keenam tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (20/8/2026). Akhmad Sodiq ditangkap di Jakarta sedangkan lima lainnya di Purwokerto. OTT KPK ini juga menyita uang senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta yang ditengarai merupakan uang dari orangtua calon mahasiswa agar bisa masuk melalui jalur mandiri di Unsoed.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dinihari, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, menjelang pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, pihak kampus telah menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk setiap jurusan. Untuk jurusan kedokteran misalnya, biaya UKT berkisar antara Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta dan IPI berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 260 juta.

Namun, KPK menemukan dugaan korupsi berupa pemerasan dan perbuatan penerimaan lain berupa gratifikasi sehingga muncul biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya resmi. “Ini memberatkan calon mahasiswa dan orangtua dari mahasiswa,” ujarnya.

KPK kemudian membagi perkara tersebut dalam ketiga kluster. Kluster pertama, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke salah satu orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Permintaan itu melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto serta diketahui oleh Akhmad Sodiq.

Permintaan ini dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Pihak orangtua pun menuntut pengembalian uang. Akan tetapi, keduanya sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca JugaBagaimana Modus Korupsi Rektor Unsoed yang Baru Ditangkap KPK?

Dian dan Adhi lantas melaporkan hal itu kepada Norman. Selanjutnya, Norman melalui Dian, Adhi dan Mulyono, dan atas sepengetahuan Sodiq, menjanjikan mengembalikan uang itu dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini telah diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono.

“Pencairan dari paket pengerjaan tersebut diberikan untuk menutupi pengembalian uang dari orangtua calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus,” kata Achmad Taufik Husein.

Adapun pada kluster kedua, Achmad menjelaskan, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Mulyono selanjutnya diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 680 juta. Selain itu, Sodiq ditengarai memerintahkan Mulyono untuk membayar tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

“Jadi, uang yang diterima MYN (Mulyono) atas perintah ASO (Sodiq), untuk membeli tanah. Sehingga, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO,” ujar Achmad. Menyangkut hal ini, lanjut Achmad, terbuka kemungkinan pula bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara tersebut.

Untuk kluster ketiga, menurut Achmad, Eko Sumanto yang juga menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru di Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Eko atas sepengetahuan Sodiq melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Setelah sepakat mengenai nominal mahar, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul yang totalnya mencapai Rp 1,12 miliar.

Selanjutnya, Eko melaporkan penerimaan itu pada Sodiq. Sodiq kemudian memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang. “Ini modus bagaimana ASO memengaruhi sistem elektroniknya,” katanya.

Keterlibatan guru SMA

Dari temuan sementara KPK, Eko diduga tak hanya berkomunikasi dengan orangtua calon mahasiswa tetapi juga guru SMA. Guru dimaksud mengkoordinasikan murid di sekolahnya yang orangtuanya ingin memasukkan anaknya melalui jalur mandiri. Dari komunikasi ini, terkuak adanya percakapan terkait tawar-menawar jumlah kuota kursi jalur mandiri yang bisa ditransaksikan, plus biayanya. Biaya dimaksud untuk setiap murid berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

“Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai tahun 2026, tetapi akan terus ditelusuri apakah akan terjadi perbuatan yang sama pada periode waktu sebelumnya,” tambah Achmad.

Pengusutan ke belakang ini juga karena dari pihak-pihak yang ditangkap dan para saksi yang diperiksa, KPK sudah memeroleh informasi bahwa proses transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed diduga sudah berlangsung lama.

“Tetapi kan KPK tanpa data tidak bisa langsung menyimpulkan ini. Nanti akan diurai saat proses penyidikan,” ucap Achmad.

Jurusan yang ditransaksikan

Pengusutan dalam penyidikan, lanjutnya, juga akan mengusut kuota jalur mandiri dari jurusan-jurusan yang ditransaksikan. Untuk sementara, selain Kedokteran, tim KPK sudah menemukan adanya jurusan dari Fakultas Perikanan dan Hukum yang ditransaksikan. Tim KPK juga menemukan, dari total 245 mahasiswa kuota untuk jalur mandiri, yang ditransaksikan diduga sebanyak 73 di antaranya.

“Itu yang sementara tercatat dalam dokumen yang kita temukan. Nanti, kita akan kembangkan detailnya saat penyidikan,” tambahnya.

Baca JugaKPK Terus Dalami Kasus Suap Rektor Universitas Lampung

Adapun menyangkut nasib para mahasiswa jalur mandiri pada 2025 dan 2026 yang cara masuknya dengan cara-cara yang transaksional, Achmad menyerahkan hal itu pada pihak kampus ataupun Kementerian Pendidikan.

“KPK tidak masuk ke ranah dari status kemahasiswaan. KPK fokus dari sisi pidananya. Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Namun, apakah akan ada koreksi atau evaluasi dari rektor atau kementerian pendidikan, itu ranah yang berbeda,” jelasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam perkara tersebut, KPK melihat adanya relasi kuasa yang diduga disalahgunakan oleh para pihak. Kewenangan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya obyektif dan sesuai ketentuan justru dimanfaatkan untuk mencari imbalan tertentu. Hal ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Baca JugaRektor Unsoed Ditangkap KPK, Transparansi Penerimaan Mahasiswa Jadi Sorotan

KPK secara berkala memotret kondisi integritas pendidikan secara nasional melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Pada 2024, skor integritas di tingkat perguruan tinggi berada di angka 66,15 atau masih masuk zona kuning. Angka ini disebutnya masih memberi ruang perbaikan pada ekosistem pendidikan, termasuk dalam proses penerimaan mahasiswa baru, agar obyektif, akuntabel, transparan serta tidak disusupi praktik-praktik transaksional.

Tahun ini, KPK membuat lagi SPI Pendidikan. Survei sudah berlansgung sejak April lalu dan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026 ini. KPK berharap survei dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi integritas di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.

“Upaya pencegahan tidak cukup melalui penindakan tetapi harus melalui pencegahan, pendidikan, penguatan tata kelola serta keteladanan yang berada dalam ekosistem pendidikan," kata Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bertolak ke Kalimantan, Prabowo Minta Temuan Pelanggaran Karhutla Ditindak Tegas
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Dinilai Sedang Menghitung Kekuataan Prabowo dan Jokowi dalam Menangani Kasus Suap yang Seret Raja Juli
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BNPB Catat 1.842 Titik Api Karhutla di Kalimantan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Unhas Buka Kelas Migrant Batch 1, Siapkan CPMI ke Jepang dengan Pelatihan Bahasa dan Budaya
• 13 jam laluterkini.id
thumb
ULM Gandeng IBEC Buka Peluang Mahasiswa Studi Lanjut ke Inggris
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.