Berburu Kasuari-Kuskus untuk Konten, Dua WN China Dideportasi Imigrasi Jayapura

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar izin tinggal dan berburu satwa dilindungi, seperti kasuari dan kuskus, untuk dijadikan konten siaran langsung.

"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba dikutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (22/8).

Ben mengatakan YH dan NZ mengakui kegiatan perburuan tersebut. Keduanya juga menyebut foto dan video hasil kegiatan itu dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YH dan NZ diketahui masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

YH bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Ia mengaku telah sekitar 10 kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023 untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Papua, termasuk Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Selain berburu satwa, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan, di Indonesia.

Sementara itu, NZ mengatakan dirinya tidak bekerja dan baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia mengaku datang ke Jayapura untuk mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan. Menurut NZ, seluruh pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh suaminya.

Ben menjelaskan, kedua WN Tiongkok tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat," ujar Ben.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk potensial. Karena itu, menurutnya, Imigrasi memiliki peran strategis dalam mengawasi perlintasan dan keberadaan orang asing.

"Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya. Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang BRI Super League 2026/2027, Skuad PSIM Dapat Pembekalan Regulasi Terbaru
• 22 jam lalubola.com
thumb
Bantuan PKH Keluarga di Tana Toraja Terhenti, Diduga terkait Data Rekening untuk Judol
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Penanganan Karhutla
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Pulau Palue usai Gempa NTT Mulai Pulih
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Maybank Marathon Bidik Netral Karbon pada 2030
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.