KPK saat ini menelusuri dugaan adanya perubahan harta dalam kasus pemerasan yang dilakukan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) kepada orang tua calon mahasiswa baru. Sebab, KPK menemukan adanya indikasi perubahan harta dari uang hasil pemerasan yang dilakukan.
"Kami duga ada banyak pengelolaan-pengelolaan aset yang juga diurus oleh, tadi kalau teman-teman tadi mengikuti, ada pihak-pihak swasta yang juga turut diamankan dan kita juga sudah jadikan tersangka begitu. Nah, ini ada indikasi (perubahan bentuk harta) yang seperti itu," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK , Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan, perubahan bentuk harta yang terjadi dalam perkara ini pun turut menjadi fokus penyidik. Bukti-bukti juga nantinya yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat Rektor Unsoed Sodiq dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset," tutur Taufik.
Salah satu perubahan bentuk harta yang disampaikan Taufik yaitu adanya pembelian tiga bidang tanah menggunakan uang diduga hasil memeras orang tua calon mahasiswa baru. Tiga bidang tanah itu dibeli oleh Sodiq dengan atas nama tersangka lainnya, Mulyono, selalu pihak swasta dalam perkara ini, yang juga merupakan keponakan Sodiq.
Taufikmengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para orang tua calon mahasiswa baru.
Uang itu kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Ketiga bidang tanah itu yang dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
(kuf/zap)





