JAKARTA, KOMPAS.TV – KPK mengungkap modus 3 klaster Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru pada Sabtu (22/8/2026).
Dalam klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
“Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada dua orang perantara tadi, DMW dan AW, anak-anak yang bersangkutan, calon mahasiswa, justru dinyatakan tidak lulus seleksi,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Jumat (21/8/2026).
Pada klaster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan pihak swasta, Mulyono, menjadi penerima sekaligus pengelola uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.
Sementara itu, pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga terlibat dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Eko disebut melakukan “tawar-menawar mahar” dengan pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Sodiq.
Baca Juga: Penampakan Rektor Unsoed Berompi Oranye, Ditahan KPK Terkait Kasus Penerimaan Maba
#kpk #unsoedpurwokerto #breakingnews
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- unsoed
- rektor unsoed
- kpk
- maba
- mahasiswa baru





