Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menerangkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dan saldo yang tersimpan dalam rekening bank.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (21/8/2026) malam.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil kumpulan setoran yang berasal dari para calon mahasiswa baru Unsoed.
Sementara itu, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa barang bukti senilai Rp665 juta disita langsung dari ruangan ES, Kepala Bagian Akademik Unsoed yang sekaligus menjabat sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru.
“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” katanya.
Dari dokumentasi yang dimiliki KPK, tampak ES memperlihatkan sejumlah amplop bertuliskan nominal Rp100.000.000 beserta beberapa gepokan uang tunai yang dikemas dalam kantong plastik.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed; Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; serta Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pada 21 Agustus 2026, KPK resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, yakni Sodiq, Norman, MYN (keponakan Sodiq), DMW dan AW selaku perantara, serta ES. Sementara itu, Kuat tidak turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(ant/iss)




