Otoritas Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, menuduhnya melakukan "genosida". Tuduhan tersebut terkait dengan serangan Israel pada bulan Mei lalu terhadap para aktivis di kapal-kapal bantuan kemanusiaan, Armada Global Sumud untuk Gaza.
Dalam sebuah unggahan di media sosial X pada hari Jumat (21/8), Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada 14 Juli lalu untuk Netanyahu dan tersangka lainnya. Tuduhan tersebut termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan, sebagai bagian dari kasus terhadap 35 orang atas pencegatan militer Israel di perairan internasional.
"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan di perairan internasional terhadap para aktivis armada bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice guna penangkapan internasional mereka," demikian pernyataan menteri Turki tersebut, dilansir Al-Jazeera, Sabtu (22/8/2026).
Turki akan menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas kejahatannya di Gaza, tambahnya.
Turki, anggota NATO, telah menjadi salah satu pengkritik paling keras terhadap perang genosida Israel di Gaza. TUrki sebelumnya juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan domestik untuk Netanyahu atas serangan-serangan tersebut.
Turki juga berulang kali menyerukan tindakan internasional terhadap Israel atas apa yang Ankara sebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional. Israel membantah tuduhan tersebut.
Pada bulan Mei lalu, pasukan Israel menembaki setidaknya dua kapal dari Armada Global Sumud yang berlayar menuju Gaza. Armada tersebut melakukan upaya baru untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut setelah misi sebelumnya dicegat oleh militer Israel di perairan internasional.
(ita/ita)




