JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu total Rp 36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).
Pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan 100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Aksi Warga Pati 27 Agustus, Pramono Minta Aparat Kedepankan Pendekatan Humanis
Polisi mendapatkan barang bukti berupa perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp 100.000.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” tuturnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan temuan pabrik produksi uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.
“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order).
Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut
“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ungkap Victor.
Baca juga: Awal Mula Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi Rp 3,5 M: Butuh Pinjaman Uang
Ia menambahkan dua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
"Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026," ujarnya.
Viktor mengatakan para pelaku mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau masuk kategori Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Kemudian dari lokasi kejadian tersebut, kepolisian juga mengamankan sejumlah tumpukan uang palsu senilai Rp 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong atau yang siap diedarkan.
"Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ungkap Viktor.
Baca juga: Bukan Diusir, Warga Pati Pilih Tinggalkan DPR untuk Hindari Benturan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





