KPK Ungkap Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Penerimaan Bermasalah

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga masuk melalui proses penerimaan bermasalah tetap bisa menjalankan kegiatan perkuliahan.

Adapun saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba) yang ikut menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO). 

"KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, status kemahasiswaan tidak dalam ranah penegakan hukum yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

Baca Juga: Terbongkar! KPK Ungkap Modus Rektor Unsoed: Mahar dari Ortu Calon Maba-Proyek Kampus

Ia menegaskan KPK hanya menangani sisi penegakan hukum dan peristiwa pidana yang terjadi. 

Namun, Taufik mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya evaluasi atau koreksi dari pihak terkait, seperti pimpinan universitas atau kementerian terkait. 

Dalam kesempatan itu, Taufik mengumumkan enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

"KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu Saudara ASO selaku Rektor Unsoed. Yang kedua, Saudara NAP selaku Wakil Rektor III. Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed," ujar Taufik. 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN. 

Baca Juga: KPK Beberkan Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed

KPK menetapkan keenamnya sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. 

KPK kemudian menahan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026.

Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • unsoed
  • kpk
  • mahasiswa
  • pemerasan
  • gratifikasi
  • mahasiswa baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sederet Saham Paling Banyak Diborong Asing Sepekan, BBRI Teratas
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ponpes Annuqayah Perkuat Sektor Pertanian, Combine Harvester Tingkatkan Efisiensi Panen
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengacara Ungkap Langkah Ruben Onsu soal Dugaan Penggelapan
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Bengkulu Kirim 5,8 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.