Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu cair dan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026 yang menemukan anomali pergerakan MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Kapal tersebut berdasarkan hasil profiling diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Kapal Dikejar, Sabu Cair Ditemukan dalam PalkaTim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan pengejaran terhadap MV Ocean Porter pada 17 Agustus 2026 hingga akhirnya berhasil mengamankan kapal tersebut pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit.
MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan mendalam pada 18 Agustus 2026.
Petugas dengan bantuan unit anjing pelacak K-9 serta sejumlah alat deteksi menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan narcotics identification kit menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat bruto sekitar 2,6 ton.
Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius memasukkan barang terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Petugas Temukan 1,57 Juta Rokok IlegalSelain sabu cair, petugas menemukan rokok merek GD tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok di dalam kontainer bernomor DRYU9201919 yang diangkut MV Ocean Porter.
Djaka mengungkapkan, "Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok."
"Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600," sambungnya.
Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal dan tujuan barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
Terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
"Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara," pungkas Djaka.




