Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI menyebut kasus di dugaan korupsi di Universitas Soedirman (Unsoed) jadi momentum perkuat pengawasan penerimaan mahasiswa baru.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merespon dugaan korupsi yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian," pesannya saat dihubungi, Sabtu (22/8/2026).
Lalu Hadrian mengaku, bahwa Komisi X menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tersebut.
"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian," ujarnya.
Sebelumnya, Lalu Hadrian mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan masih adanya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, dalam kasus yang terjadi di Unsoed, penerimaan mahasiswa baru harus berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa bukan soal kemampuan bayar.
"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu manyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," katanya kepada tvOnenews, Sabtu (22/8/2026).
"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa Perguruan tinggi harus menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial bukan menjadi sarana transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus Korupsi di Unsoed
Dalam kasus di Unsoed, KPK resmi menetapkan Rektor Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut.
Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta.




