BEKASI, DISWAY.ID - Kali Bekasi kembali menjadi sorotan setelah air di sekitar Jembatan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mendadak berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pun langsung melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk ditindaklanjuti, sembari melakukan pengecekan terhadap dugaan pencemaran yang kembali terjadi di aliran Kali Bekasi.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan pengecekan terhadap kondisi air Kali Bekasi yang kembali mengalami perubahan warna.
BACA JUGA:Mencekam! Awal Mula Rumah MC The Sounds Project di Bekasi Digeruduk Massa Buntut Dugaan Penistaan Agama
"Kami coba cek dulu ya, Kali Bekasi sudah masuk penanganan oleh KLH, sehingga kejadian hari ini juga sudah kami laporkan ke KLH," ucap Kiswatiningsih di Bekasi pada Jumat, 22 Agustus 2026.
Perubahan warna air Kali Bekasi menjadi hitam ternyata bukan fenomena baru. DLH Kota Bekasi mencatat kondisi serupa telah terjadi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
Kiswatiningsih menyebut fenomena Kali Bekasi menghitam kerap muncul ketika memasuki puncak musim kemarau, terutama saat hujan tidak turun dalam waktu tertentu.
BACA JUGA:Sosialisasi Raperda, DPRD Kota Bekasi Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Berkualitas
"Hal ini sebetulnya sudah berulang dari tahun 2023. Kami punya datanya setiap bulan Agustus saat puncak kemarau tanpa turunnya air hujan pasti Kali Bekasi berwarna hitam," terang dia.
Selain itu, lanjut Kiswatiningsih, berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, dugaan sumber pencemaran berada di luar wilayah administrasi Kota Bekasi.
"Karena sudah terindikasi pencemaran dari Kabupaten Bogor, maka kami tidak dapat melakukan penindakan," tutur dia.
BACA JUGA:Belanja dan Makan di Pakuwon Mall Bekasi Kini Makin Untung, Ada Lucky Dip Cashback hingga Rp300 Ribu
Untuk itu, DLH Kota Bekasi melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang berada di sepanjang aliran Kali Bekasi, khususnya yang masuk wilayah administrasi Kota Bekasi.
Pengawasan dilakukan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Selain itu, pengawasan terhadap sejumlah perusahaan juga dilakukan oleh KLH.
Kiswatiningsih menjelaskan, perusahaan yang masuk dalam PROPER memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas mereka.
- 1
- 2
- »





