REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, empat korporasi di Kalimantan Barat saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan media seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga
Polres Kuningan Selidiki Penyebab Kebakaran TPSA Ciniru, Ada Unsur Kesengajaan?
Petugas di Palangka Raya Terus Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan
Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung Kebakaran, Api Masih Belum Belum Bisa Dipadamkan
Prasetyo menekankan, pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, termasuk mengambil langkah mencabut izin perusahaan.
Ia mengatakan, pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sanksi terhadap korporasi dapat diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," katanya.
Sementara terkait dugaan pelanggaran oleh korporasi di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan informasi tersebut belum disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng (Kalimantan Tengah)," imbuhnya.
Dalam rapat penanganan karhutla, Presiden Prabowo Subianto menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Prasetyo mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bagi pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi.