JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Polri memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy menjelaskan, jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan teman sebelum kasus ini mencuat.
“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).
Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.
Dalam proses pengembalian uang tersebut ternyata, kata Ngurah Wiratama, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman, karena tidak terima akhirnya V mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap B.
Dalam Laporan Nomor: LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan terkait tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No1/2023 dan atau 482 UU No1/2023.
“Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” tegasnya.




