jpnn.com, MATARAM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak agar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN segera direalisasikan mulai Senin (19/10) mengingat seluruh anggaran dan dokumen administrasi dari Kementerian Keuangan telah siap.
"Kepastian ini disampaikan setelah adanya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Keuangan, dan Komisi X DPR RI," ujarnya di Mataram, Senin.
BACA JUGA: Arahan Prabowo: Dana BOS Bakal Digunakan untuk Menggaji Guru Non-ASN
Ia menegaskan bahwa anggaran tunjangan tersebut telah tersedia, sehingga proses pencairan harus segera direalisasikan. Ia mengingatkan agar hak para guru tidak tertunda tanpa alasan yang jelas.
"Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu," tegas Lalu Hadrian.
BACA JUGA: DPR Serap Aspirasi FAGRI dan Dorong Kepastian Status Guru Non-ASN
Ia mengungkapkan dirinya telah menerima informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah siap.
"Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima," ujar anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini.
BACA JUGA: SE Mendikdasmen Lindungi Guru Non-ASN yang Masuk Dapodik, Pemda Tak Berkutik
Menurutnya, pencairan sebenarnya dapat dilakukan pada Jumat. Namun, SP2D baru diterima terlalu sore sehingga proses pencairan harus menunggu hari kerja berikutnya.
Untuk itu, ia berharap proses selanjutnya berjalan lancar agar para guru penerima TPG dapat segera memperoleh hak mereka.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengapresiasi kerja sama lintas kementerian dan dukungan DPR RI dalam mempercepat penyaluran tunjangan tersebut.
"Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR. Insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu'ti.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




