BEM UI Demo Kabut Asap Senin 19 Oktober 2026, Usung 9 Tuntutan Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut bergabung dalam gerakan demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III yang mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap berkepanjangan.

Aksi bertajuk “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap” itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan titik kumpul di Taman TVRI dan titik aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan atau yang akrab disapa Athof, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa UI merupakan bentuk solidaritas bersama pemuda dan masyarakat Kalimantan Tengah yang terdampak krisis lingkungan tersebut.

BACA JUGA:Serukan Aksi #KalselLumpuh, BEM UI Tuntut Penanganan Karhutla dan Krisis Kalimantan

Dalam keterangannya, Athof menyoroti kondisi masyarakat yang dinilai semakin sulit akibat persoalan karhutla, krisis air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), hingga pemadaman listrik yang kerap terjadi.

“Kalimantan Tengah sedang TERBAKAR! Paru-Paru Dunia Sedang SESAK!” demikian seruan yang disampaikan dalam ajakan aksi tersebut kepada Disway.

Menurut Athof, kondisi yang dihadapi masyarakat tidak hanya menyangkut pencemaran udara akibat kabut asap, tetapi juga mengganggu kehidupan sehari-hari dan menyulitkan warga dalam mencari penghidupan.

BACA JUGA:BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Hafidz ke Polda Metro

Atas kondisi tersebut, BEM UI bersama elemen pemuda dan masyarakat setempat mengajak masyarakat sipil untuk bergabung dalam aksi demonstrasi yang membawa tuntutan kepada pemerintah.

9 Tuntutan BEM UI

Dalam seruan aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III, terdapat sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam.

Kedua, menuntut Gubernur Kalimantan Tengah membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan bahwa pemerintah provinsi tidak sanggup mengatasi bencana.

Ketiga, mendesak pemerintah provinsi meminta Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama penanganan karhutla serta kabut asap berlangsung.

BACA JUGA:BEM UI Adukan Dugaan Penganiayaan Hafidz Hernanda ke Polda Metro, Bongkar Sejumlah Kejanggalan

Keempat, menuntut pemerintah pusat mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, massa mendesak pemberian sanksi tegas berupa pencabutan izin.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jual kamera milik perusahaan, pria di Kalideres ditangkap polisi
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Demo Besar Berujung Chaos, Prancis Dikepung Api dan Penjarahan
• 2 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Dampak Kabut Asap Indonesia Terhadap Pariwisata Singapura: Aktivitas Wisata Luar Ruangan Sepi
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Daftar 9 Pejabat Yang Dilantik Dalam Reshuffle Kabinet Terbaru 15 Oktober
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Marc Marquez Raih Penghargaan Atlet Pria Spanyol Terbaik 2025
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.