Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas auto reject bawah atau ARB perdagangan saham dari 15% menjadi 7%. Dengan begitu, secara praktis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tak mungkin mencapai batas penghentian sementara atau trading halt di 8% mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10).
ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas ARB, sistem BEI akan menolak semua penawaran jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” kata Iding dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/10).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI memberlakukan ketentuan baru tersebut mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Berikut perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) saham:




