JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (19/10/2026).
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang tersebut beragendakan putusan sela.
"Jadwal sidang: Senin, 19 Oktober 2026. Agenda: putusan sela," demikian informasi yang tertera di SIPP PN Jakarta Timur.
Sidang pembacaan putusan sela itu dijadwalkan digelar pada Senin pagi, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca Juga: Jelang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Yakin Nota Perlawanan Diterima
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani sidang di PN Jakarta Timur, dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsinya, pada Senin (5/10/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa menilai surat dakwaan yang dibuat dan diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: satu, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata jaksa.
"Dua menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara."
Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo," ucap jaksa.
Baca Juga: Jokowi Tuduh Ada Penumpang Gelap Isu Ijazah, Roy Suryo: Penumpangnya Jelas Semua
Roy Suryo Yakin nota perlawanan diterima
Roy Suryo optimistis majelis hakim akan menerima nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihaknya terhadap dakwaan jaksa.
Menurut Roy, surat dakwaan jaksa terhadapnya "cacat hukum" dan memuat kesalahan pasal.
"Ya kita berdoa saja. Kalau menurut saya, dengan poin-poin yang sudah kami berikan, jelas betul kalau itu cacat ya, dakwaan dari jaksa itu," kata Roy Suryo dalam laporan tim liputan KompasTV, Sabtu (17/10/2026).
Selain itu, Roy mengatakan dakwaan jasa memuat ketidakjelasan ayat yang didakwakan serta penghitungan barang bukti yang tidak cermat.
Ia pun menyoroti langkah jaksa yang mengajukan koreksi dakwaan dalam persidangan.
"Menghitung saja nggak bisa. Katanya ada tujuh bukti, ternyata hanya ada enam," ujarnya.
"Kemudian pada detik terakhir masih ada renvoi. Karena aturannya, jaksa itu tidak bisa langsung mengoreksi. Jaksa itu banding dulu ke Kejaksaan Tinggi."
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- sidang putusan sela
- kasus ijazah jokowi
- nota perlawanan
- eksepsi roy suryo





