Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal mengundang sejumlah pelaku pasar modal termasuk para analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Minggu (18/10). Pertemuan itu untuk menyampaikan berbagai informasi terkait perkembangan di pasar modal dan meminta masukan dari para pelaku pasar.
Pertemuan juga digelar untuk mendapatkan masukan dan pandangan para pemangku kepentingan di pasar modal sebagai upaya untuk semakin memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Hasan Fawzi, serta jajaran direksi Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Friderica mengatakan dialog yang terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar penting guna mengidentifikasi berbagai masukan serta aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga kepercayaan dan memperkuat pasar modal Indonesia.
“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.
Hasan Fawzi juga mengatakan OJK bersama SRO dan pelaku pasar modal menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan dan memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah tersebut mencakup penguatan transparansi pasar dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor, termasuk untuk menindaklanjuti sejumlah masukan terhadap pasar modal Indonesia.
Hasan menambahkan penguatan integritas pasar modal juga telah dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Menurut Hasan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, serta bukan semata-mata sebagai respons reaktif terhadap dinamika pasar terkini. Langkah penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.
Masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO. Hal ini menjadi semakin penting sejalan dengan perluasan basis investor di pasar modal Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi mengatakan penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham. Cakupan keterbukaan tersebut menjadi hal-hal yang memperoleh acknowledgement dan apresiasi positif secara luas dari banyak pihak.
Melalui dialog ini, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menyampaikan pandangan dan masukan, sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.
Antisipasi Perubahan Klasifikasi Pasar Modal IndonesiaMandiri Sekuritas, salah satu pelaku pasar yang diundang dalam pertemuan tersebut, menyatakan pertemuan antara OJK, SRO, dan para pelaku pasar kunci dilakukan untuk menghimpun masukan yang komprehensif menyusul pengumuman MSCI mengenai konsultasi untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari status emerging market (Pasar Berkembang) menjadi standalone market (Pasar Berdiri Sendiri).
Regulator maupun pelaku pasar domestik utama menyatakan keterkejutan mereka atas keputusan MSCI untuk mengadakan konsultasi terkait perubahan status Indonesia tersebut. Keputusan MSCI ini dinilai sangat tidak sejalan dengan masukan yang sebelumnya disampaikan oleh organisasi tersebut kepada regulator utama Indonesia serta perusahaan manajemen investasi terkemuka di Indonesia dalam berbagai pertemuan selama beberapa bulan terakhir.
BEI juga melaporkan Indonesia memperoleh skor yang relatif tinggi dalam kriteria aksesibilitas MSCI dibandingkan dengan negara-negara Emerging Market lainnya maupun Vietnam (yang termasuk dalam kategori Frontier Market). Hal ini mengindikasikan keputusan MSCI mungkin tidak semata-mata didasari oleh faktor teknis.
Mandiri Sekuritas dalam catatannya menyatakan para pelaku pasar domestik menyadari adanya potensi faktor non-teknis di balik keputusan MSCI tersebut. Hal ini mencakup aspek geopolitik atau isu tata kelola pasar modal domestik lainnya.
Karena itu, pelaku pasar menekankan perlunya persiapan seandainya MSCI benar-benar mengubah status Indonesia menjadi Standalone Market terlepas dari upaya maksimal yang telah dilakukan regulator untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, dan penegakan aturan.




