JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penggunaan rokok elektrik atau vape diharamkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, permintaan tersebut akan dibahas secara mendalam dengan berbagai pendekatan.
Baca Juga: Bukan Lagi Sekadar Peringatan, BNN Ungkap Modus Narkotika Cair Lewat Vape
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dikutip dari laman resmi MUI.
Niam memastikan pembahasan akan menyoroti ancaman dan bahaya penyalahgunaan vape di masyarakat.
Fatwa MUI merupakan pedoman keagamaan bagi umat Islam dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan.
Alasan Kapolri Minta Fatwa Haram VapePermintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Ia meminta dukungan para ulama untuk mengkaji dan mengeluarkan fatwa pelarangan total penggunaan vape di Indonesia.
Suyudi menyoroti dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair. Menurut dia, kandungan tersebut sulit dikenali karena kemasan dan aromanya menyerupai vape biasa.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi.
Kapolri juga menilai vape tidak lagi sekadar dipakai dengan zat kimia biasa yang sudah berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan. Menurut dia, vape kini disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika.
Baca Juga: Vape Berisi Narkoba, Polisi Sita 2.393 Cartridge dan 43 Kilogram Sabu di Surabaya | KOMPAS SIANG
Ia menyebut maraknya penyelundupan narkotika cair sebagai ancaman terhadap masa depan bangsa. Suyudi juga mencontohkan Perang Candu pada abad ke-19 untuk menggambarkan dampak ketergantungan zat adiktif terhadap suatu negara.
Kapolri Harap MUI Pusat Ikuti Langkah MUI JatimDalam pertemuan tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur terkait pelarangan vape. Ia berharap MUI Pusat menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan usulan pelarangan total vape telah ia sampaikan langsung kepada Presiden dan mendapat respons positif.
Usulan tersebut sejalan dengan kebijakan lebih dari 90 negara yang telah melarang vape. Negara-negara itu termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Polri berharap fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika serta risiko kesehatan jangka panjang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, sejumlah wakil ketua umum MUI, serta pejabat utama Polri.
Baca Juga: Polisi Ringkus Kurir Vape Narkoba! Diduga Sindikat Malaysia-Indonesia | BORGOL
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- MUI
- Fatwa MUI
- Vape
- Kapolri
- Suyudi Ario Seto
- Narkoba





