JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap dua warga negara Bangladesh, seorang pria dan seorang wanita, yang dinyatakan bersalah dalam kasus perbuatan asusila di sebuah masjid di Mekkah.
Eksekusi tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, berdasarkan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Dikutip dari laporan Gulf News, identitas kedua terpidana disampaikan melalui pernyataan resmi yang dimuat Saudi Press Agency (SPA).
Mereka bernama Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, yang keduanya berkewarganegaraan Bangladesh.
Menurut keterangan otoritas Arab Saudi, aparat keamanan menangkap keduanya setelah terjadi tindakan yang disebut sebagai perbuatan tidak bermoral di dalam sebuah masjid di kota suci Mekkah.
BACA JUGA:Arab Saudi Memanas, Piala Asia 2027 Bakal Ditunda Setahun? Ini Jawaban Resmi Panitia
Setelah penyelidikan dilakukan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati melalui mekanisme ta'zir, yakni jenis hukuman dalam hukum Islam yang penetapannya berada dalam kewenangan otoritas peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan bahwa putusan tersebut mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, tindakan yang dinilai mencederai kesucian masjid, serta keadaan ketika perbuatan itu berlangsung.
Putusan pengadilan kemudian dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait hingga berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah selanjutnya menerbitkan dekret kerajaan sebagai dasar pelaksanaan hukuman. Eksekusi terhadap kedua warga Bangladesh itu dilakukan di wilayah Mekkah pada 14 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Indonesia Aman Pascaserangan di Bandara Riyadh, Arab Saudi
Arab Saudi Tegaskan Penegakan HukumDalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum Islam terhadap pihak yang terbukti melanggar kesucian masjid.
Otoritas tersebut juga memperingatkan bahwa pelanggaran serupa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati atas perkara yang terjadi di tempat ibadah.
- 1
- 2
- »





