JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR pada September 2023.
Doli mengatakan, berdasarkan pengecekan terhadap dokumen pembahasan, uji publik, forum diskusi, dan rapat konsultasi, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang dibahas.
Ia juga menyebut Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki siapa yang memasukkan pasal tersebut.
Doli menyatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi di Komisi II DPR RI, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia mendorong agar persyaratan pencalonan dibuat lebih rinci, mekanisme pembahasan lebih transparan, dan rapat konsultasi antara DPR dengan penyelenggara pemilu berjalan lebih substantif.
Siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ketentuan yang kini dipersoalkan?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- GIBRAN
- IJAZAH
- AHMAD DOLI
- GOLKAR
- PKPU
- WAPRES





