Lembaga pengelola indeks global MSCI menyatakan bakal kembali memberlakukan pembekuan atau freezing saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Rencana itu juga termasuk pembekuan penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index.
Menurut MSCI, pengumuman tersebut muncul akibat kekhawatiran yang berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pengumuman itu disampaikan berbarengan dengan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari kategori pasar berkembang atau emerging market menjadi pasar mandiri atau standalone market pada Jumat (16/10) WIB.
MSCI akan mengumumkan keputusan final mengenai usulan tersebut paling lambat 30 Juni 2027. Selama periode konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan mengenai tanggapan pelaku pasar.
Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI menyatakan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi (investability) di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang dinilai masih tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
Sementara itu, MSCI mengakui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan sejumlah reformasi untuk menjawab persoalan tersebut. Langkah-langkah itu meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%; pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci; pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration (HSC), serta; peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15%.
Namun, investor institusi menekankan perlunya penerapan kebijakan secara konsisten dan bukti bahwa reformasi tersebut memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan.
Pada Juni lalu, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia jika kemajuan yang memadai belum terlihat dalam Tinjauan Indeks November 2026.
"Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market tidak lagi tepat dan memulai konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi standalone market," tulis MSCI dalam pengumumannya yang dikutip Senin (19/10).
MSCI juga menilai penurunan klasifikasi menjadi pasar berkembang atau frontier market tidak akan mencerminkan tingkat keparahan persoalan di pasar saham Indonesia secara tepat. Karena itu, MSCI memperkirakan akan melanjutkan usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Selama pembekuan berlangsung, MSCI tidak akan menaikkan foreign inclusion factor (FIF) maupun jumlah saham atau number of shares (NOS); menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia IMI, serta; memindahkan saham ke segmen indeks berkapitalisasi lebih besar. Pembatasan itu berlaku untuk perubahan yang berasal dari tinjauan indeks maupun aksi korporasi.
MSCI juga akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
Sementara itu, setidaknya ada 43 saham Indonesia yang masih tercatat sebagai konstituen di MSCI. Sebanyak sembilan saham tergabung dalam MSCI Global Standard Index, sedangkan 34 saham lainnya masuk ke MSCI Small Cap Index.
MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan sejumlah kriteria antara lain kapitalisasi pasar, likuiditas dan aksesibilitas bagi investor asing. Klasifikasi tersebut menjadi acuan investor global untuk membandingkan pasar saham antarnegara dan menentukan alokasi investasinya.
Di antara saham yang masuk dalam indeks MSCI, terdapat dua emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15% yang ditetapkan OJK. Satu di antaranya adalah emiten produsen cat milik konglomerat Hermanto Tanoko PT Avia Avian Tbk (AVIA).
Berdasarkan data per Senin (19/10), free float AVIA tercatat sebesar 13,29%. Perseroan perlu meningkatkan free float ke 15% dengan tenggat pemenuhan hingga 31 Maret 2027.
Sementara itu, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) yang masuk dama MSCI Small Cap Index tercatat mengalami penurunan free float cukup tajam. Free float MAPI turun dari 48,8% per 31 Maret 2026 menjadi 12,48% pada Senin (19/10).
Penurunan tersebut terjadi setelah rampungnya penawaran tender wajib (mandatory tender offer) oleh pengendali baru MAPI, Pacific Universal Investments Pte. Ltd. Perusahaan asal Singapura itu menjadi pengendali setelah mengakuisisi 51% saham MAPI dari PT Satya Mulia Gema Gemilang.
Berikut daftar lengkap saham-saham Indonesia yang masih tergabung sebagai konstituen di indeks MSCI:
Saham Indonesia di MSCI Global Standard Index
Saham Indonesia di MSCI Small Cap Index
(Sumber: MSCI/ penyajian data diolah penulis).




