Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (16/10/2026) dan Senin (19/10/2026).
Kebijakan itu diambil karena distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Jember belum kembali normal, sehingga antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Achmad Imam Fauzi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik,” kata Fauzi, Senin (19/10/2026) dikutip Antara.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemkab Jember yang ditandatangani Fauzi.
Meski demikian, tidak seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan seperti biasa.
Unit itu meliputi satuan pendidikan, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Selain itu, petugas layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), hingga layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan tetap bekerja seperti biasa.
“WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik,” jelasnya.
Fauzi menegaskan, pegawai yang menjalankan WFH tetap wajib menyelesaikan tugas dan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi Prestasi.
Atasan masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan memberikan tugas, memantau kinerja, serta mengevaluasi hasil pekerjaan pegawai selama bekerja dari rumah.
“Pegawai yang bekerja di rumah wajib melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi serta menyampaikan hasil kerja kepada atasan langsung,” katanya.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH harus memastikan alat komunikasi dan fitur layanan lokasi tetap aktif agar dapat dihubungi serta dipantau keberadaannya. Pegawai juga wajib datang ke kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan atau mendapat penugasan dari pimpinan.
Fauzi mengingatkan, ASN yang tidak berada di rumah selama menjalankan WFH, tidak melaporkan keberadaannya kepada atasan, atau tidak menunjukkan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Jember berupaya menyesuaikan aktivitas kerja ASN di tengah gangguan distribusi BBM tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ant/bil/ham)




