PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melakukan pembelian kembali saham (buyback) pada 19-21 Oktober 2026.
Manajemen menyebut, aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah direalisasikan pada April dan Juni 2026.
BCA menyatakan, pelaksanaan buyback mencerminkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnisnya sekaligus menjadi upaya untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Program ini telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 12 Maret 2026. Berdasarkan keputusan, periode pelaksanaan buyback berlangsung selama 12 bulan, mulai 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali dihentikan lebih awal oleh perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, BCA menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Perseroan juga menyebutkan aksi buyback ini tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha. Manajemen BCA bakal terus mencermati dinamika pasar dalam menjalankan program pembelian kembali saham tersebut.





