Jakarta, VIVA – Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengalami tekanan pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026, di tengah gejolak pasar modal Indonesia. Pada saat yang sama, rumor mengenai rencana akuisisi BCA oleh konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, turut menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai pengawasan perubahan kepemilikan dan pengendalian bank.
Berdasarkan data perdagangan yang ditampilkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 10.13 WIB, saham BBCA berada di level Rp4.820 per saham. Harga tersebut turun Rp355 atau 6,86 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di Rp5.175.
Pada awal perdagangan, saham BBCA dibuka di level Rp4.820. Harga saham tersebut sempat menyentuh level tertinggi Rp4.910 dan terendah Rp4.820 berdasarkan data yang ditampilkan.
Penurunan saham BBCA terjadi ketika IHSG juga menghadapi tekanan besar. Pada pembukaan perdagangan Senin, IHSG melemah 223,23 poin atau 4,31 persen ke posisi 4.961,88. Sementara itu, indeks LQ45 turun 5,52 persen ke level 480,50.
Pergerakan tersebut menempatkan saham BBCA dalam sorotan investor di tengah volatilitas pasar saham nasional. Namun, data pergerakan harga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penurunan saham BBCA disebabkan oleh rumor akuisisi Haji Isam.
OJK Tegaskan Perubahan Pengendalian Bank Harus Melalui PenilaianKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus mencermati perkembangan yang berkaitan dengan struktur kepemilikan saham maupun pengendalian di industri perbankan nasional.
Menurut Dian, apabila terdapat transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali suatu bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober 2026.
OJK juga menegaskan bahwa setiap proses perubahan kepemilikan maupun pengendalian bank harus dilaksanakan secara ketat. Proses tersebut mencakup pemenuhan prinsip kehati-hatian atau prudential principle, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dian menjelaskan, perubahan kepemilikan pada bank berskala besar tidak cukup dinilai hanya berdasarkan transaksi jual-beli saham. Regulator juga perlu memperhatikan berbagai risiko yang mungkin muncul akibat perubahan pengendalian tersebut.





