BBCA Tertekan, Rumor Haji Isam Akuisisi BCA Kembali Jadi Sorotan

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengalami tekanan pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026, di tengah gejolak pasar modal Indonesia. Pada saat yang sama, rumor mengenai rencana akuisisi BCA oleh konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, turut menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai pengawasan perubahan kepemilikan dan pengendalian bank.

Berdasarkan data perdagangan yang ditampilkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 10.13 WIB, saham BBCA berada di level Rp4.820 per saham. Harga tersebut turun Rp355 atau 6,86 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di Rp5.175.

Baca Juga :
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK hingga DPR Buka Suara
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke DSSA, BREN, CUAN

Pada awal perdagangan, saham BBCA dibuka di level Rp4.820. Harga saham tersebut sempat menyentuh level tertinggi Rp4.910 dan terendah Rp4.820 berdasarkan data yang ditampilkan.

Penurunan saham BBCA terjadi ketika IHSG juga menghadapi tekanan besar. Pada pembukaan perdagangan Senin, IHSG melemah 223,23 poin atau 4,31 persen ke posisi 4.961,88. Sementara itu, indeks LQ45 turun 5,52 persen ke level 480,50.

Pergerakan tersebut menempatkan saham BBCA dalam sorotan investor di tengah volatilitas pasar saham nasional. Namun, data pergerakan harga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penurunan saham BBCA disebabkan oleh rumor akuisisi Haji Isam.

OJK Tegaskan Perubahan Pengendalian Bank Harus Melalui Penilaian

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus mencermati perkembangan yang berkaitan dengan struktur kepemilikan saham maupun pengendalian di industri perbankan nasional.

Menurut Dian, apabila terdapat transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali suatu bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Oktober 2026.

OJK juga menegaskan bahwa setiap proses perubahan kepemilikan maupun pengendalian bank harus dilaksanakan secara ketat. Proses tersebut mencakup pemenuhan prinsip kehati-hatian atau prudential principle, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dian menjelaskan, perubahan kepemilikan pada bank berskala besar tidak cukup dinilai hanya berdasarkan transaksi jual-beli saham. Regulator juga perlu memperhatikan berbagai risiko yang mungkin muncul akibat perubahan pengendalian tersebut.

Baca Juga :
DRP Pastikan Reformasi Pasar Modal Berjalan: Kepercayaan Investor Dijaga
Dasco Turun Tangan Buntut IHSG Rontok, Minta BEI-OJK Segera Benahi Pasar Modal RI: Kami Mengawasi!
IHSG Anjlok hingga Trading Halt, Istana Pantau Gejolak Pasar Imbas Isu MSCI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Media Vietnam Panas Dingin Rencana Indonesia Naturalisasi Demiane Agustien, 4 Pemain Eropa Tak Direstui FIFA
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2026 di Sirkuit Phillip Island
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Summarecon Expo 2026 hadirkan promo properti dan penawaran BRI KPR
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Dari Apartemen di India, Rocky si Orangutan Akhirnya Pulang ke Indonesia
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Profil dan Rekam Jejak Subagyo HS, Mantan KSAD Meninggal Dunia Pernah Jadi Wantimpres Jokowi
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.