Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan atau pengucilan terhadap anak penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikannya merespons kasus meninggalnya seorang anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang diduga menjadi korban perundungan oleh dua anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan, mengucilkan, atau memperlakukan mereka secara tidak layak,” tegas Singgih dalam keterangannya, Senin (19/10).
Singgih mengatakan anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan anak lainnya. Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang baik harus melalui sikap masyarakat yang menghormati dan memperlakukan anak secara aman, setara, dan bermartabat.
“Anak penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan yang sama. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan, mengucilkan, atau memperlakukan mereka secara tidak layak,” katanya.
Ia menilai kasus yang menimpa Z harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak, baik bagi anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Anak, apalagi anak penyandang disabilitas, harus mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang aman. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat,” kata Singgih.
Singgih juga menyoroti penanganan terhadap dua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ketika anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, pendekatannya memang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tetapi bukan berarti persoalannya selesai ketika anak dikembalikan kepada orang tua. Harus ada pendampingan dan pembinaan agar anak memahami akibat dari perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku yang membahayakan orang lain,” ujarnya.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menyampaikan dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial.
Menurut Singgih, pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan pemulihan keluarga korban.
“Jangan sampai perhatian kita hanya tertuju pada bagaimana menangani anak yang diduga melakukan perbuatan, sementara keluarga korban menghadapi kehilangan yang sangat berat. Keluarga korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan sesuai kebutuhannya,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga terlibat. Singgih menilai pendampingan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Singgih meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak penyandang disabilitas, termasuk di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Komisi VIII DPR, lanjut Singgih, akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak, termasuk upaya pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Yang kita perlukan bukan hanya respons setelah terjadi kasus, tetapi sistem pencegahan yang bekerja. Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan perundungan,” katanya.
Singgih berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter, empati, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas sejak usia dini. Menurutnya, anak-anak perlu dibiasakan memahami dan menghargai perbedaan agar tidak menjadikannya alasan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain.
“Anak-anak harus diajarkan bahwa perbedaan adalah bagian dari kehidupan. Mereka harus belajar menghormati teman, tetangga, dan siapa pun yang memiliki kondisi berbeda. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Singgih.
Sebelumnya, nasib tragis menimpa Z, bocah berusia 10 tahun penderita down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya. Ia meninggal dunia diduga menjadi korban bully yang dilakukan oleh dua anak di sekitar rumahnya pada Senin, 12 September 2026 lalu.
Ayah korban, Selaras Abdul Wahid (53), menceritakan pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, istrinya yang bernama Nurul Fadilah berpamitan pergi ke pasar untuk berjualan susu sari kedelai.
Sebelum berangkat, Selaras sempat menyampaikan kondisi tubuhnya yang sedang tidak baik kepada sang istri. Ia baru saja menjalani operasi kencing batu sebulan sebelumnya dan merasakan sakit yang hebat pada bagian perut serta punggung.
Usai meminum obat jantung dan obat pereda nyeri (ibuprofen), Selaras tertidur pulas di dalam kamar. Sementara itu, Z seperti biasa ditaruh di atas kursi roda di teras depan rumah.
“Setelah minum ibuprofen, saya itu tertidur pulas. Mulai jam 07.30 WIB itu sampai istri saya datang jam 09.20 WIB,” kata Selaras saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/10).
Ketenangan pagi itu mendadak pecah ketika sang istri pulang dari pasar. Istri Selaras tiba-tiba histeris melihat kondisi putranya.
Mendengar teriakan sang istri, Selaras yang kaget langsung bergegas ke depan rumah dan mengambil putranya dari pangkuan sang istri. Betapa terkejutnya ia saat mendapati leher sang anak terjerat tali sepatu.
“Saya ambil anak saya dari pangkuan istri saya, ternyata ada jeratan tali sepatu di lehernya. Saya kendurin,” ujarnya.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Eka Chandra Rini. Namun, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia.





