Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan meyakini Roy Suryo yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan berakhir di balik jeruji besi.
Andi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Kita tetap mengawal setiap persidangan, kita akan hadir di sini agar kita juga masyarakat seluruhnya bisa melihat bahwa ini sangat transparan dan akuntabel, dan kita punya keyakinan ini akan masuk di dalam penjara," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gerindra: Prabowo Banyak Kinerja dan Prestasinya, tapi Belum Disadari Publik
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, turut menanggapi nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo. Menurutnya, materi perlawanan yang disampaikan dalam persidangan pada akhir September lalu justru menyerupai nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi menurut hemat kami, itu masih terlalu prematur," ujarnya.
Firman juga menyoroti dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut pihak kejaksaan telah menegaskan bahwa dakwaan tersebut sudah diperbaiki dan disusun secara runut. Karena itu, menurutnya, isi dakwaan perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Ia pun meyakini perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan penghinaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa. Firman menambahkan, penggunaan dakwaan berlapis juga dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kumpul 2 Jam, Komisi II DPR RI Simpulkan Pasal 'Selundupan' Gibran Muncul Tiba-tiba
"Saya pikir itu sudah sangat jelas mengenai fitnah, penghinaan, dan sebagainya, subsider dan sebagainya, itu seperti yang udah-udah kan memang berlapis dan memang dibolehkan oleh undang-undang," ungkap dia.
Kini, perhatian tertuju pada sidang Roy Suryo yang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (19/10/2026). Majelis hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo terhadap dakwaan JPU diterima atau ditolak.





