PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB), atau batas penurunan harga saham harian dari sebelumnya 15 persen menjadi tujuh persen, mulai Senin (19/10/2026) hari ini.
Kebijakan itu berlaku hingga 31 Desember 2026, sebagai langkah meredam volatilitas pasar saham di tengah tekanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Elsierra Putri Yosita Sekretaris Perusahaan BEI mengatakan, penyesuaian batas ARB dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memberikan waktu bagi investor untuk mengevaluasi berbagai informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
“Sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” kata Elsierra dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/10/2026) yang dikutip Antara.
Dengan aturan terbaru, batas ARB sebesar tujuh persen berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000.
Sebelumnya, ketiga kelompok harga saham tersebut memiliki batas ARB sebesar 15 persen. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas penurunan sebesar Rp1.
Batas Kenaikan Harga Saham Tidak Berubah
Meski batas penurunan harga saham dipangkas, BEI memastikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) atau batas kenaikan harga saham harian tidak mengalami perubahan.
Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.
Dengan demikian, BEI menerapkan batas pergerakan harga saham secara asimetris, yakni batas penurunan lebih kecil dibandingkan batas kenaikan.
BEI menyatakan aturan tersebut akan diberlakukan hingga akhir Desember 2026. Selanjutnya, bursa akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Surat Keputusan BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. (ant/bil/ham)



