Polda Bali Tangkap 29 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 753 Liter

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polda Bali mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah kelangkaan BBM yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali. Sebanyak delapan orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang tersebar di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik isian 1,5 liter untuk dijual kembali," jelas Chandra dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Dari lima perkara tersebut, dua kasus ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor. Dua perkara lainnya ditangani Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, sedangkan satu perkara ditangani Polres Gianyar dengan dua orang terlapor.

Polisi mengamankan sejumlah orang berinisial AK, AD, RV, WS, dan NH. Namun, polisi belum merinci nilai keseluruhan BBM yang diduga disalahgunakan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari BBM jenis Pertalite yang ditampung dalam jeriken dan botol plastik, kendaraan bermotor, selang, hingga mesin penyedot BBM.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Para terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Amankan 21 Pelaku Lainnya

Selain pengungkapan yang dilakukan pada Senin (19/10), Polda Bali sebelumnya mengungkap penindakan terhadap 21 orang yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi pada Sabtu (17/10).

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi berencana memproses tersangka berinisial IS terkait dugaan penyalahgunaan solar sebanyak 300 liter hingga ke pengadilan. Sementara itu, pelanggar dalam skala kecil akan menjalani pembinaan dan dikenai sanksi administratif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo mengatakan penangkapan dilakukan pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Carry ST100 berwarna abu-abu metalik dan sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi.

Barang bukti lainnya berupa 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Sementara itu, 20 orang lainnya diduga memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang sempat terjadi pada pertengahan Oktober untuk menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Penyelidikan dilakukan melalui pemantauan di lapangan, media sosial, lokapasar (marketplace), serta informasi dari masyarakat.

Polisi menyebut total barang bukti BBM yang diamankan mencapai sekitar 753 liter. Penanganan perkara dibedakan berdasarkan skala perbuatan, riwayat pelanggaran, jumlah BBM, keuntungan yang diperoleh, serta dugaan keterlibatan jaringan.

Chandra mengatakan polisi tidak menyamaratakan penanganan terhadap warga yang baru sekali menjual BBM dalam jumlah kecil dengan pelaku yang diduga menimbun ratusan liter atau menjalankan aktivitas tersebut secara berulang.

"Warga yang baru sekali khilaf dan skalanya kecil, kami bina supaya tidak mengulangi lagi. Tetapi yang sengaja menimbun dan meraup untung besar akan kami bawa sampai ke pengadilan," ujarnya.

Chandra menjelaskan penanganan perkara dibagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama adalah perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil. Mereka tetap ditindak, tetapi diarahkan untuk menjalani pembinaan, membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta dikenai sanksi administratif.

"Nanti bersama kita koordinasi bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah terkait sanksinya serta dikenai langkah sanksi administratif sesuai ketentuan. Kesempatan ini hanya sekali. Cukup itu saja," tegas Chandra.

Kelompok kedua adalah pelaku yang mengulangi perbuatan dalam jumlah besar. Penanganannya dilakukan melalui proses hukum dengan mempertimbangkan peran, jumlah BBM, dan keuntungan yang diperoleh.

Kelompok ketiga mencakup penimbun dalam skala besar, pemodal jaringan, pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan jalur distribusi, serta pihak yang menyalahgunakan barcode atau surat rekomendasi pembelian BBM.

"Penimbun akan diproses hukum sampai ke pengadilan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas," ungkap Chandra.

Untuk menentukan kelompok penanganan, penyidik memeriksa riwayat pelanggaran, barang bukti, informasi dari telepon genggam, dan alat bukti lainnya.

Antrean BBM Bali Mulai Terurai

Chandra menyampaikan bahwa per Senin (19/10), antrean pembeli BBM di SPBU mulai terurai. Berdasarkan pemantauan kepolisian di Denpasar, Badung, dan sejumlah wilayah hukum lainnya di Bali, antrean kendaraan di SPBU disebut sudah tidak terlihat lagi.

"Kami dapat sampaikan tadi malam sudah tidak ada antrean lagi di SPBU-SPBU," ujarnya.

Polda Bali menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga kelancaran distribusi bahan bakar kepada masyarakat.

Chandra mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi pasokan BBM.

"Penanganan terkait dengan antrean ini kami rasa efektif untuk dilakukan, dan kami berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan pembelian BBM di masing-masing SPBU dengan baik dan lancar," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IKA Prasmul Inisiasi Outlook 2027, Buka Kolaborasi Lintas Komunitas
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengamat Minta Hasil Survei SMRC Soal Prabowo Dikaji Kritis, Ini Alasannya
• 1 jam laludisway.id
thumb
Hasil Pekan Kelima Super League: Arema dan Persik Kompak Kalah
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Cuaca Besok Selasa 20 Oktober 2026: Dampak Siklon Tropis Champi, 12 Kota Hujan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Q3-2026, Ekonomi China Tumbuh 4,5% (YoY)
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.