Rumah Dosen Akpol Irjen Sofyan Kian Rusak, Harap Tetangga Perbaiki

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dosen Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol. Sofyan Nugroho masih menunggu itikad baik tetangganya yang diduga merusak rumah pribadinya. Sofyan tidak menuntut uang ganti rugi, melainkan hanya ingin rumahnya diperbaiki seperti semula.

Istri Sofyan, dr. Niken Diah Anitasari, mengatakan kondisi rumah mereka yang terletak di Puri Anjasmoro, Semarang, kian memprihatinkan. Rekahan pada tembok ruang tengah rumahnya semakin melebar.

“Iya, bisa dilihat ini di garasi sudah ada tambahan yang jatuh beberapa. Ruang sopir juga tambah miring. Dan rekahan di ruang tengah juga semakin lebar, menganga,” ujar Niken kepada wartawan, Senin (19/10).

Selain itu, rekahan mulai muncul di sejumlah ruangan lain, termasuk kamar mandi yang sebelumnya tidak mengalami kerusakan serupa.

“Terus yang di tempat-tempat lain, seperti kamar mandi saya di dalam kamar itu sudah mulai juga kena, sudah mulai retak-retak juga, sudah sampai ke situ,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat kekhawatiran Niken semakin besar. Ia mengaku mengalami trauma dan selalu merasa takut setiap kali mendengar suara keras dari rumahnya.

“Ada suara keras sedikit, saya pasti langsung lari, teriak, ‘Itu apa?’ Karena yang ada dalam pikiran saya adalah mana lagi yang roboh. Terus mudah-mudahan enggak ada korban jiwa karena kan yang di garasi itu nyaris sekali. Saat itu, bapak sama sopir lagi ngobrol di situ,” ungkap Niken.

Sofyan dan keluarganya kini berharap rumah tersebut bisa diperbaiki seperti sedia kala agar kembali memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penghuninya.

Ia juga berharap kasus yang menimpanya dapat diselesaikan hingga tuntas di bawah kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah yang baru, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.

“Harapan saya, tolong selesaikan kasus saya, kembalikan rumah saya seperti halnya dulu sehingga saya dan keluarga bisa bernaung di rumah dengan tenang, aman, nyaman, karena sudah tujuh tahun kami bertahan dengan kondisi ini,” harap Niken.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, meminta agar terlapor yang merupakan tetangga Sofyan segera ditahan. Terlapor diketahui telah berstatus sebagai tersangka.

“Jadi, penetapan (tersangka) terhadap Benny sudah sah secara hukum karena penyidikan sudah diperbarui. Di momentum ini, kami mendorong untuk dilakukan penahanan,” imbuh Bangkit.

Bangkit juga meminta kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat rumah milik terlapor. Permintaan tersebut disampaikan karena ada indikasi rumah itu akan dijual.

“Baik BPN maupun Polda, mohon untuk dapat dilakukan pemblokiran. Jangan sampai kalau sudah beralih dan mengakibatkan kerugian bagi Irjen Pol. Sofyan karena perkara akan makin bias kalau objek rumah ini sampai beralih,” kata Bangkit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Victorias Secret Fantasy Bra Rp901 Miliar Dipakai Kylie Jenner
• 45 menit lalubeautynesia.id
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Macan atau Pohon yang Kamu Lihat Pertama? Ini Artinya…
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
7 Kebiasaan Orang dengan IQ Rendah saat Mendengarkan Teman Curhat
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
BMKG: Asap Karhutla dari Kalimantan Mulai Menjauh dari Jabodetabek
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov Jabar Bakal Beri Pelatihan Gratis Bahasa Asing Bagi Masyarakat Desa
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.