Djoko Setijowarno Pakar Transportasi sekaligus Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata mengusulkan pengendalian truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dimulai dari kawasan industri, sebelum kendaraan angkutan barang memasuki jalan raya.
Menurut Djoko, langkah itu dapat dilakukan dengan menyediakan jembatan timbang di kawasan industri untuk memastikan setiap kendaraan membawa muatan sesuai ketentuan.
“Langkah awal tersebut setidaknya dapat dimulai dengan menyediakan jembatan penimbangan di sejumlah kawasan industri yang berpotensi memberangkatkan kendaraan dengan muatan berlebih,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Surabaya, Senin (19/10/2026).
Djoko yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menjelaskan, kawasan industri merupakan titik awal distribusi barang karena menjadi pusat kegiatan produksi, pergudangan, dan pengiriman hasil manufaktur.
Dengan begitu, pengawasan muatan kendaraan dinilai lebih efektif jika dilakukan sejak dari lokasi pengiriman barang, bukan hanya melalui pemeriksaan di jalan raya.
“Penindakan di jalan raya selama ini kerap terkendala oleh keterbatasan kapasitas personel serta besarnya potensi diskresi di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan menggunakan jembatan timbang konvensional maupun teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang mampu mengukur berat kendaraan saat melintas.
“Dengan memindahkan titik kontrol langsung ke kawasan industri sebagai sumber muatan, kendaraan yang keluar dari gerbang kawasan dapat dipastikan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian tahun 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri. Sebanyak 108 kawasan atau 59,67 persen berada di Pulau Jawa, sedangkan 73 kawasan lainnya tersebar di luar Jawa.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kawasan industri terbanyak, yakni 57 kawasan, disusul Banten sebanyak 21 kawasan, Kepulauan Riau 20 kawasan, Jawa Timur 14 kawasan, dan Jawa Tengah 13 kawasan.
Djoko menilai keberadaan kawasan industri itu jadi peluang untuk membangun sistem pengawasan angkutan barang yang lebih terintegrasi.
Ia mencontohkan kerja sama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT Kawasan Berikat Nusantara dalam penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor di jalan khusus kawasan industri.
Kerja sama serupa diharapkan dapat diterapkan di kawasan industri lainnya untuk memperluas pengawasan truk ODOL dari titik keberangkatan.
Djoko menjelaskan, pengendalian muatan dari kawasan industri tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga keselamatan lalu lintas.
Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas berisiko mengalami gangguan pengereman dan kehilangan stabilitas saat bermanuver maupun melintasi jalan menurun. Kondisi itu dapat memicu kecelakaan, termasuk tabrakan beruntun yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kendaraan dengan muatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan akibat beban kendaraan yang melampaui kemampuan konstruksi jalan.
Djoko menilai pengawasan sejak dari kawasan industri dapat membantu mengurangi biaya pemeliharaan jalan yang selama ini harus ditanggung pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, penerapan aturan muatan secara konsisten juga dapat menciptakan persaingan usaha logistik yang lebih sehat. Perusahaan angkutan yang mematuhi ketentuan tidak lagi dirugikan oleh operator yang menekan biaya pengiriman dengan membawa muatan berlebih.
Target Zero ODOL 2027 Masih Hadapi Tantangan
Djoko juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2027 yang dinilainya belum tentu dapat terlaksana sepenuhnya.
Meskipun pemerintah telah merumuskan sembilan aksi dengan 45 keluaran serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional, pelaksanaannya masih membutuhkan kesiapan anggaran dan koordinasi lintas sektor.
“Kesembilan aksi tersebut memerlukan ketersediaan anggaran yang memadai, yang harus dialokasikan dalam APBN 2027 di setiap kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Menurut Djoko, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga berpotensi menghambat persiapan menuju penerapan Zero ODOL secara menyeluruh.
Karena itu, penyediaan fasilitas penimbangan di kawasan industri dinilai dapat menjadi salah satu langkah awal yang dilakukan sambil mempersiapkan kebutuhan anggaran, regulasi, dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Penerapan jembatan penimbangan di kawasan industri bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan investasi strategis untuk menciptakan ekosistem logistik yang berkeselamatan, adil, dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (bil/ham)




