JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim yang mengadili perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya agar menghadirkan Joko Widodo (Jokowi).
Abdul Gafur pun meminta barang bukti utama berupa ijazah S1 Joko Widodo dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo usai sidang putusan sela perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Senin (19/10/2026).
Dalam sidang putusan sela itu, diketahui hakim tidak menerima eksepsi Roy Suryo, sehingga perkara akan dilanjutkan.
Baca Juga: Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan
Abdul Gafur mengatakan, ijazah Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian. Sebab, menurut Gafur, ijazah asli Jokowi diperlukan agar hakim bisa menilai keterangan saksi berdasarkan barang bukti secara langsung.
"Kami minta melalui majelis hakim Yang Mulia, agar pada persidangan berikutnya, karena kita sudah berkaca ada persidangan terdakwa lain, supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur, Senin (19/10).
"Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai antara keterangan saksi dan alat bukti yaitu barang bukti utama (ijazah asli Jokowi)."
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan pihaknya akan menghadirkan barang bukti dan saksi sesuai rencana persidangan.
JPU menekankan alat bukti yang relevan dengan keterangan saksi adalah kewenangan jaksa, sehingga JPU tidak bisa diminta terdakwa menghadirkan saksi atau alat bukti yang spesifik.
Meskipun demikian, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menekankan Jokowi sebagai pelapor perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya datang.
"Kami menghormati apa yang menjadi hak dari penuntut umum, tetapi kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait dengan Pak Joko Widodo sesungguhnya," kata Refly.
"Dia lah yang menjadi pelapor dan kemudian materi dia lah yang kemudian menjadi dakwaan. Di tempat lain, misalnya, kalau pelapor tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan."
Eksepsi Roy Suryo tidak diterimaMajelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan tidak menerima nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Hakim Ketua Christina Endarwati pun menyatakan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sidang pembuktian.
"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina.
"Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut."
Majelis hakim mengumumkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (28/10) pekan depan di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Khozinudin Minta Bareskrim Periksa Gibran dan Jokowi soal Suket Penyetaraan Pendidikan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- joko widodo
- roy suryo
- ijazah asli jokowi
- putusan sela roy suryo
- jokowi dihadirkan ke sidang





